DEPOSITO DANA WIRA BUANA.
Suku Bunga Deposito
1. Rp. 5.000.000,- sd < Rp. 7.500.000,- 1 bln s.d 3 bln 6,25% 6 bln s.d 12 bln 6,50%
2. Rp. 7.500.000,- sd < Rp. 50.000.000,- 1 bln s.d 3 bln 6,75% 6 bln s.d 12 bln 7,00%
3. Rp.50.000.000,- sd < Rp.100.000.000,- 1 bln s.d 3 bln 7,25% 6 bln s.d 12 bln 7,25%
4. >=Rp.100.000.000,- 1 bln s.d 3 bln 7,75% 6 bln s.d 12 bln 8,00%
Keunggulan
- Suku Bunga sangat kompetitip
- Jangka waktu berfariasi yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan
- Dapat diperpanjang otomatis ( ARO )
- Bunga bisa diambil Tunai, Kredit ke Rekening atau Transfer ke Rekening pada Bank Lain
- Bunga bisa ditambakan ke pokok deposito
Ketentuan
- Bilyet Deposito harus disimpan baik-baik dan segala akibat mengenai penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak menjadi tanggung jawab penyimpan sendiri. Apabila surat Deposito hilang atau dicuri, agar segera melapor kepada Bank dengan dilampiri surat keterangan hilang dari Kepolisian.
- Pengambilan Bunga/Simpanan Deposito pada saat jatuh temponya, Deposan atau Kuasanya wajib menunjukkan/menyerahkan kembali Sertifikat Deposito Asli.
- Bunga Deposito dibayar setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Bunga dihitung mulai tanggal penyetoran sampai tanggal jatuh tempo.
- Hari bunga dihitung berdasarkan hari dalam 1 bulan adalah 30 hari.
- Deposito yang telah jatuh tempo dan tidak/belum diambil oleh penyimpan tidak berbunga lagi.
- Deposito yang telah jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis sesuai dengan permintaan, dengan suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan.
- Surat Deposito ini dikeluarkan atas nama orang/badan yang mendepositokan uangnya dan hanya dapat dibayarkan kembali kepada mereka yang namanya tercantum pada Surat Deposito tersebut dan tidak dapat dipindahtangankan atau dipergunakan sebagai jaminan Pinjaman Bank/Lembaga keuangan lainnya.
- Deposito hanya dapat dibayarkan kembali setelah waktunya berakhir.
- Deposito dapat dijadikan jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT DANA WIRA BUANA.
- Apabila pemilik Deposito meninggal maka jumlah yang tertera pada surat Deposito berikut bunganya, akan dibayarkan kepada ahli warisnya yang syah.
- Bila Nasabah tidak datang pada saat jatuh tempo, pihak Bank dapat memperpanjang deposito tersebut secara otomatis.
Syarat Pembukaan
Membawa bukti identitas diri yang masih berlaku, yaitu :
Perorangan : KTP (WNI) KITAS/KIPEM/Passport (WNA)
Badan Usaha : SIUP, TDP, NPWP
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembukaan Deposito Wira Buana
Membayar uang meterai 1 ( satu ) Lembar ( Rp.6.000,- )